Kendari – Seorang pria berinisial WM (26) tahun, terpaksa harus mendekam di sel tahanan kantor Polisi karena teribat kasus pengeroyokan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, aksi pengeroyokan itu terjadi di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada 17 April 2022 lalu.
“Pelaku bersama seorang rekannya mengeroyok dan menganiaya korban menggunakan tangan dan senjata tajam (Sajam). Akibatnya, korban mengalami luka robek pada kepala bagian pipi sebelah kanan,” ujarnya, Jumat (27/5/2022).
Berdasarkan hasil interogasi Polisi, pria tersebut nekat menganiaya korban ditenggarai motif cemburu. Pelaku merasa tidak terima sehingga mengajak rekannya yang saat ini masih buron untuk mengeroyok korban.
Baca Juga
“Jadi motif pelaku merasa cemburu karena sempat dia lihat pacarnya jalan dengan korban,” ungkapnya.
Kini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementar satu rekan pelaku yang juga terlibat dalam kasus tersebut masih dalam pengejaran aparat Kepolisian.
“Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” jelas pria itu yang pernah menjabat tiga kali Kasat Reskrim.
Laporan. Wayan Sukanta