metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025

Catatan Skandal Korupsi Tambang Blok Mandiodo, Lili Salim Lolos Jeratan Hukum?

Korupsi pertambangan WIUP PT ANTAM Blok Mandiodo, Konawe Utara (Ilustrasi/metrokendari.com)

METROKENDARI.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), sampai saat ini belum menetapkan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dalam kasus ini diketahui kerugian negara akibat korupsi pertambangan tersebut nilainya mencapai Rp 5,7 triliun.

Salah satu nama yang sempat disebut-sebut dalam perkara tersebut yaitu Komisaris PT Lawu Agung Mining Tan Lie Pin alias Lili Salim.

Korupsi Tambang Mandiodo
Terdakwa Pemilik PT Lawu Agung Mining, yaitu Windu Aji Sutanto, dituntut enam tahun penjara terkait dugaan pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi penjualan bijih nikel (ore nikel) yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk (Persero), Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga : Kasus TPPU Tambang Blok Mandiodo, Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka

Namun, setelah lamanya kasus ini bergulir di Kejati Sultra, nama Lili Salim masih adem-adem saja. Padahal sederet pemegang jabatan penting di PT Lawu Agung Mining, tidak sedikit yang menjadi tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!