Catatan Skandal Korupsi Tambang Blok Mandiodo, Lili Salim Lolos Jeratan Hukum?
METROKENDARI.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), sampai saat ini belum menetapkan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Dalam kasus ini diketahui kerugian negara akibat korupsi pertambangan tersebut nilainya mencapai Rp 5,7 triliun.
Salah satu nama yang sempat disebut-sebut dalam perkara tersebut yaitu Komisaris PT Lawu Agung Mining Tan Lie Pin alias Lili Salim.

Baca Juga :Â Kasus TPPU Tambang Blok Mandiodo, Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka
Namun, setelah lamanya kasus ini bergulir di Kejati Sultra, nama Lili Salim masih adem-adem saja. Padahal sederet pemegang jabatan penting di PT Lawu Agung Mining, tidak sedikit yang menjadi tersangka.


1 Komentar