Buton UtaraKesehatanMetro Kendari

Bupati Butur Akan Beri Sanksi ASN yang Tolak Divaksin

×

Bupati Butur Akan Beri Sanksi ASN yang Tolak Divaksin

Sebarkan artikel ini
Bupati Butur
Bupati Butur, Ridwan Zakariah (tengah). Foto. Shun Waode/metrokendari.id

Buton Utara – Dalam upaya mencapai target 70 persen vaksinasi, Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), terus gencar menyelenggarakan vaksinasi.

Bupati Buton Utara, Ridwan Zakariah, tak segan segan akan memberikan sanksi bagi siapa yang menolak melakukan vaksin covid-19.

Hal itu ia ungkapkan saat menghadiri vaksinasi yang diselenggarakan Lapangan Tenis indor, oleh sekretariat satgas covid Butur yang bekerja sama dengan Organisasi wanita. Senin,(27/12/2021)

Ridwan Zakariah, dengan tegas mengatakan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tenaga honorer akan mendapatkan sanksi ringan maupun sanksi berat bagi mereka yang menolak untuk divaksin.

“Untuk ASN itu tunjangan TPP kita tidak akan berikan, termaksud pegawai honorer yang tidak vaksin sampai Desember ini saya coret namanya semua,” tegas Ridwan Zakariah. Senin,(27/12/2021)

Sama halnya bagi ASN dan Honorer, masyarakat yang menolak untuk divaksin akan dikenakan sanksi.

“Ya kalau masyarakat kan ada hak hak bantuanya yakni PKH, itu tidak akan dibagikan termaksud perjalanan, jangan diloloskan untuk kemana mana sebelum menunjukan kartu vaksin,” terangnya

Orang nomor satu dibutur ini juga mengatakan tidak ada alasan bagi mereka yang tidak memiliki riwayat penyakit dalam untuk menolak vaksin.

error: Dilarang Keras Copy Paste!