metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

Bukan di Kendari, 8 Tersangka Kasus Tambang Blok Mandiodo Akan di Sidang di Jakarta Pusat

Kawasan Tambang Blok Mandiodo (Foto.IST)

“Untuk 8 (Delapan) tersangka itu yang di Kementerian ESDM 5 (lima) tersangka, dan PT LAM 3 Tersangka,” ucapnya.

Untuk diketahui, Kejati Sultra menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dari hasil audit, kerugian negara yang ditemukan dalam perkara kasus tersebut mencapai Rp 5,7 Triliun.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!