Bukan di Kendari, 8 Tersangka Kasus Tambang Blok Mandiodo Akan di Sidang di Jakarta Pusat
“Untuk 8 (Delapan) tersangka itu yang di Kementerian ESDM 5 (lima) tersangka, dan PT LAM 3 Tersangka,” ucapnya.
Untuk diketahui, Kejati Sultra menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Dari hasil audit, kerugian negara yang ditemukan dalam perkara kasus tersebut mencapai Rp 5,7 Triliun.
Reporter. Wayan Sukanta
1 Komentar