metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Rabu, 5 Februari 2025

Buka Suara Soal PT GKP, Pemprov Sultra: Hargai Proses Hukum dan Jaga Kondusivitas Daerah.

Surat tersebut menegaskan bahwa hingga saat ini, dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia belum dapat melaksanakan Putusan Mahkamah Agung tersebut, karena sedang menunggu proses Peninjauan Kembali (PK) yang tengah berlangsung di Mahkamah Agung.

“Aspek hukum yang melibatkan PT GKP ini harus dilihat secara seksama. Kementerian Kehutanan RI, melalui surat konfirmasi yang kami terima, juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam melaksanakan keputusan tersebut. Hingga ada keputusan final dari proses hukum yang sedang berjalan, kami berharap semua pihak bisa menunggu dengan sabar,” tegas Asrun.

Sekda Sulawesi Tenggara ini juga mengimbau agar masyarakat terus menyampaikan aspirasinya dalam kerangka demokrasi, yang merupakan hak setiap warga negara.

Ia menegaskan pentingnya menghindari
tindakan-tindakan provokatif yang berpotensi mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!