metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Jumat, 14 Maret 2025

Buka Suara Soal PT GKP, Pemprov Sultra: Hargai Proses Hukum dan Jaga Kondusivitas Daerah.

Dirinya kembali mengingatkan, bahwa dalam menangani persoalan hukum yang berkaitan dengan PT GKP, semua pihak diharapkan dapat menghargai proses hukum yang tengah berjalan dengan bersikap arif dan bijaksana.

“Saya harap semua pihak dapat lebih bijaksana dalam memandang persoalan ini. Kami meminta agar semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan tanpa melihat seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Kami berkomitmen untuk mendukung setiap langkah yang sesuai dengan aturan hukum, demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Pemprov Sultra mengungkapkan bahwa PT GKP memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terkait permasalahan yang dihadapinya.

Sebagai informasi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 403/K/TUN/TF/2024 tanggal 7 Oktober 2024, yang mengabulkan permohonan kasasi dengan membatalkan IPPKH PT GKP di Pulau Wawonii, Pemprov Sultra merujuk pada Surat Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi No. S.128/FOKUM/APP/PLA.D/12/2024 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!