Breaking News! Kadis PUPR Butur Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIA Kendari.
Untuk tersangka N telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
“Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999,” jelas Dody.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan