METROKENDARI.ID – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), pada Rabu (23/8/2023) malam.
Sulkarnain Kadir ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama beberapa jam di ruang penyidik Kejati Sultra.
Pantauan metrokendari.com, mantan Wali Kota Kendari itu nampak menggunakan rompi merah yang dikawal petugas Kejati Sultra.
Saat keluar dari ruangan, Sulkarnain Kadir langsung dibawa ke dalam mobil tahanan. Kabarnya akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kendari.
Saat digiring ke dalam mobil tahanan, Sulkarnain Kadir nampak tidak mau berkomentar dan memilih diam dengan kondisi tangan diborgol.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Sulkarnajn Kadir ditetapkan jadi tersangka atas dugaan Sual izin pendirian PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi.
Kejati Sultra mengungkap peran Sulkarnain Kadir dengan meminta dana Rp700 juta ke PT Midi melalui Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhamdiyah (Lazismu) selaku mitra PT Midi untuk membantu pembiayaan Kampung Warna-Warni di Kelurahan Peteoha dan Kelurahan Bungkutoko, Kota Kendari.
Tak hanya itu, Sulkarnain Kadir juga terindikasi meminta pembagian saham sebanyak 5 persen dari setiap pendirian gerai ritel modern Anoa Mart yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui CV Garuda.
Reporter. Wayan Sukanta