BPOM Kendari Sita Ribuan Produk Kosmetik Ilegal dan Kadaluarsa Senilai Rp 71 Juta
“Kami menghimbau kepada masyarakat, untuk lebih teliti dan berhati – hati dalam memilih kosmetik maupun obat tradisional, yang tanpa izin edar atau kadaluarsa karena tidak di ketahui apakah aman untuk di pakai atau di konsumsi,” teranganya.
Baca Juga : OJK Sultra: Investasi Berkedok Aplikasi AGT di Kendari Ilegal, Korban Diminta Melapor
Selanjutnya barang bukti kosmetik dan obat tradisional illegal itu disita Balai POM Kendari untuk kemudian dimusnahkan.
Laporan. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan