Kendari – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari menyita ribuan produk kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar (ilegal).
Ribuan produk kosmetik ilegal itu disita petugas BPOM Kendari didapatkan dari hasil operasi penertiban pasar di lima Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Juli 2022.
Ke lima Kabuapten/Kota tersebut diantaranya Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Bombana.
“Sebanyak 379 item, atau 3133 pcs kosmetik dan obat tradisional illegal, tanpa di lengkapi izin edar kami sita, dengan nilai ekonomis sebesar Rp. 71.199.500,” ujar Kepala Balai POM Kendari, Yoseph Nahak Klau kepada awak media, Kamis (4/8/2022).
Yoseph menerangkan, target penertiban itu dilakukan di berbagai tempat seperti pasar dan toko yang menjual kosmetik dan obat tradisional.
Baca Juga
“Kami menghimbau kepada masyarakat, untuk lebih teliti dan berhati – hati dalam memilih kosmetik maupun obat tradisional, yang tanpa izin edar atau kadaluarsa karena tidak di ketahui apakah aman untuk di pakai atau di konsumsi,” teranganya.
Baca Juga : OJK Sultra: Investasi Berkedok Aplikasi AGT di Kendari Ilegal, Korban Diminta Melapor
Selanjutnya barang bukti kosmetik dan obat tradisional illegal itu disita Balai POM Kendari untuk kemudian dimusnahkan.
Laporan. Wayan Sukanta