BPOM Kendari: Minyak Goreng Merek Baru Wajib Miliki Izin Edar
Menurut Yoseph, menjadi aneh kalau informasi kadaluarsa dalam kemasan produk tersebut tidak terbaca lagi atau tidak tercantum. Dan ketika hal itu ditemukan maka sebaiknya jangan dibeli.
“Jadi paling bijak kalau tidak mencantumkan waktu kadaluarsanya jangan beli,”bebernya.
Dia menerangkan, imbaun pengecekan tersebut tidak hanya berlaku untuk minyak goreng saja tapi berlaku juga untuk semua jenis pangan olahan yang dijual dalam bentuk kemasan eceran.
“Itu penting bagi konsumen untuk menjaga dan melindungi dirinya sendiri serta keluarganya dari produk pangan yang tidak jelas asal -muasalnya. Sebab, aduan dari masyarakat itu adalah bentuk pengawasan yang sangat efektif demi meningkatkan kewaspadaan dan partisipasi masyarakat,”pungkasnya.
Sebagai informasi, apabila ada pangan olahan yang dikemas dan dijual secara eceran termasuk minyak goreng tidak memiliki izin edar maka segera adukan di BPOM dengan menghubungi nomor 085298083714.
Tinggalkan Balasan