metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

BPOM Kendari: Minyak Goreng Merek Baru Wajib  Miliki Izin Edar

Kepala Balai POM Kendari Yoseph Nahak Klau saat dikonfirmasi terkait beredarnya minyak goreng dengan berbagai kemasan.

Menurut Yoseph,  menjadi aneh kalau informasi kadaluarsa dalam kemasan produk tersebut tidak terbaca lagi atau tidak tercantum. Dan ketika hal itu ditemukan maka sebaiknya jangan dibeli.

“Jadi paling bijak kalau tidak mencantumkan waktu kadaluarsanya jangan beli,”bebernya.

Dia menerangkan, imbaun pengecekan tersebut  tidak hanya berlaku untuk minyak goreng saja  tapi  berlaku juga  untuk semua jenis pangan olahan yang dijual dalam bentuk kemasan eceran.

“Itu penting bagi konsumen untuk menjaga dan melindungi dirinya sendiri serta keluarganya dari produk pangan yang tidak jelas asal -muasalnya. Sebab, aduan dari masyarakat itu adalah bentuk pengawasan yang sangat efektif demi meningkatkan kewaspadaan dan partisipasi masyarakat,”pungkasnya.

Sebagai informasi, apabila ada  pangan olahan yang dikemas dan dijual secara eceran termasuk minyak goreng  tidak memiliki izin edar maka segera adukan di BPOM dengan menghubungi nomor 085298083714.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!