metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

BPOM Kendari: Minyak Goreng Merek Baru Wajib  Miliki Izin Edar

Kepala Balai POM Kendari Yoseph Nahak Klau saat dikonfirmasi terkait beredarnya minyak goreng dengan berbagai kemasan.

Yoseph menjelaskan cara untuk mengidentifikasi minyak goreng kemasan atau bahan pangan lainnya layak atau tidak digunakan yakni dengan memperhatikan kemasan bertuliskan pangan industri rumah tangga yang kemudian disusul 15 digit angka di belakangnya.

“Begitu kalau kita mengecek  izin edar  dari Badan POM maka tulisanya BPOM RIMD kemudian ada 12 digit angka di belakangnya,”katanya.

Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada masyarakat sebelum membeli minyak goreng kemasan  atau bahan pangan lainya wajib melakukan pengecekan baik terhadap  bentuk  kemasan, label, izin edar, dan waktu kadaluarsanya.

“Jadi kita namakan Cek KLIK. Artinya,  cek  kemasan untuk memastikan produk tersebut masih baik atau tidak, kemudian baca  labelnya, karena label itu informasi penting salah satunya untuk mengetahui bahan apa yang terkandung di dalam produk itu, lalu lihat izin edarnya, serta cek juga kadaluarsanya,”ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!