“Jadi paling bijak kalau tidak mencantumkan waktu kadaluarsanya jangan beli,”bebernya.
Dia menerangkan, imbaun pengecekan tersebut tidak hanya berlaku untuk minyak goreng saja tapi berlaku juga untuk semua jenis pangan olahan yang dijual dalam bentuk kemasan eceran.
“Itu penting bagi konsumen untuk menjaga dan melindungi dirinya sendiri serta keluarganya dari produk pangan yang tidak jelas asal -muasalnya. Sebab, aduan dari masyarakat itu adalah bentuk pengawasan yang sangat efektif demi meningkatkan kewaspadaan dan partisipasi masyarakat,”pungkasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, apabila ada pangan olahan yang dikemas dan dijual secara eceran termasuk minyak goreng tidak memiliki izin edar maka segera adukan di BPOM dengan menghubungi nomor 085298083714.
Aduan itu juga dimaksudkan agar pihak Balai POM di Kendari bisa melakukan pendampingan secara gratis bagi masyarakat yang ingin mengetahui kelayakan produk olahanya sebelum diedarkan.