BPOM Kendari: Minyak Goreng Merek Baru Wajib Miliki Izin Edar
Yoseph menjelaskan cara untuk mengidentifikasi minyak goreng kemasan atau bahan pangan lainnya layak atau tidak digunakan yakni dengan memperhatikan kemasan bertuliskan pangan industri rumah tangga yang kemudian disusul 15 digit angka di belakangnya.
“Begitu kalau kita mengecek izin edar dari Badan POM maka tulisanya BPOM RIMD kemudian ada 12 digit angka di belakangnya,”katanya.
Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada masyarakat sebelum membeli minyak goreng kemasan atau bahan pangan lainya wajib melakukan pengecekan baik terhadap bentuk kemasan, label, izin edar, dan waktu kadaluarsanya.
“Jadi kita namakan Cek KLIK. Artinya, cek kemasan untuk memastikan produk tersebut masih baik atau tidak, kemudian baca labelnya, karena label itu informasi penting salah satunya untuk mengetahui bahan apa yang terkandung di dalam produk itu, lalu lihat izin edarnya, serta cek juga kadaluarsanya,”ungkapnya.
Tinggalkan Balasan