EkonomiMetro Kendari

BPOM Kendari: Minyak Goreng Merek Baru Wajib  Miliki Izin Edar

×

BPOM Kendari: Minyak Goreng Merek Baru Wajib  Miliki Izin Edar

Sebarkan artikel ini
Minyak goreng
Kepala Balai POM Kendari Yoseph Nahak Klau saat dikonfirmasi terkait beredarnya minyak goreng dengan berbagai kemasan.

“Jadi paling bijak kalau tidak mencantumkan waktu kadaluarsanya jangan beli,”bebernya.

Dia menerangkan, imbaun pengecekan tersebut  tidak hanya berlaku untuk minyak goreng saja  tapi  berlaku juga  untuk semua jenis pangan olahan yang dijual dalam bentuk kemasan eceran.

“Itu penting bagi konsumen untuk menjaga dan melindungi dirinya sendiri serta keluarganya dari produk pangan yang tidak jelas asal -muasalnya. Sebab, aduan dari masyarakat itu adalah bentuk pengawasan yang sangat efektif demi meningkatkan kewaspadaan dan partisipasi masyarakat,”pungkasnya.

Sebagai informasi, apabila ada  pangan olahan yang dikemas dan dijual secara eceran termasuk minyak goreng  tidak memiliki izin edar maka segera adukan di BPOM dengan menghubungi nomor 085298083714.

Aduan  itu juga dimaksudkan agar pihak Balai  POM di Kendari bisa melakukan pendampingan secara gratis  bagi masyarakat yang ingin mengetahui kelayakan produk olahanya sebelum diedarkan.

error: Dilarang Keras Copy Paste!