BPOM Kendari Intensifkan Pengawasan Pangan Olahan Jelang Idul Fitri 1443 H
“Dari rentetan pangan yang bermasalah sarana ritel maka perlu mendapat perhatian. Olehnya itu kami dalam waktu dekat akan melayangkan surat peringatan termasuk kepada distributor agar tidak bermain- main dengan produk pangan yang diedarkan,”tegasnya.
Yoseph menjelaskan semua produk olahan wajib memiliki izin edar baik dari pemerintah setempat maupun dari Badan POM RI dengan memperhatikan kemasan bertuliskan pangan industri rumah tangga yang kemudian disusul 15 digit angka di belakangnya atau izin edar dari Badan POM maka tulisanya BPOM RIMD kemudian ada 12 digit angka di belakangnya.
Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang dalam waktu dekat merayakan Idul Fitri 2022, wajib melakukan pengecekan baik terhadap bentuk kemasan, label, izin edar, dan waktu kadaluarsanya sebelum membeli produk.
Tinggalkan Balasan