KesehatanKulinerMetro KendariNewsRamadhan

BPOM Kendari Intensifkan Pengawasan Pangan Olahan Jelang Idul Fitri 1443 H

×

BPOM Kendari Intensifkan Pengawasan Pangan Olahan Jelang Idul Fitri 1443 H

Sebarkan artikel ini
BPOM Kendari
Kepala BPOM di Kendari Yoseph Nahak Klau saat konferensi pers hasil Intensifikasi pengawasan pangan olahan.

Kendari – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kendari mencatat kebanyakan produk olahan yang tidak sesuai ketentuan ditemukan melalui sarana  ritel. Temuan dari BPOM Kendari  itu,  berdasarkan hasil pengawasan selama ramadhan 2022.

Kepala BPOM di Kendari Yoseph Nahak Klau mengatakan, dari 34 sarana ritel  terdapat 22 sarana  yang menjual produk pangan yang tidak sesuai ketentuan dengan persentase 64,71 persen.  Ditambah 2 sarana distribusi pangan.

“Ternyata temuan  sarana yang tidak memiliki ketentuan karena menjual produk rusak, kadaluarsa dan tanpa izin edar itu ada pada sarana Ritel,”ujarnya saat konferensi pers hasil Intensifikasi pengawasan pangan olahan selama ramadhan dan hari raya Idul Fitri 2022,Senin (25/5/2022).

Sementara dari sisi temuan didominasi  produk yang rusak dengan  persentase 58,67 persen, lalu disusul produk tanpa izin edar dan kadaluarsa berkisar di 20- 21 persen.

“Adapun nilai ekonomisnya  dari total hasil temuan produk sebanyak  Rp 5 jutaan, tapi upaya pembinaan terhadap sarana distribusi dan ritel perlu ditingkatkan lagi kedepan,”katanya.

Kemudian pengawasan pangan berbuka puasa atau takjil pada Minggu ke- 4 ramadhan yakni sebanyak 217 produk yang sudah dilakukan pengambilan sampel   di  pusat – pusat penjualan di Kendari, Raha, dan Pasar Ranomeeto Konsel.

Sebagaimana diketahui, BPOM Kendari dalam pengawasan kalau ini dilakukan di Kota Kendari, Kabupaten Muna, Kabupaten Konawe Selatan.

“Meski begitu kesadaran pangan dari para pelaku usaha atau penjual takjil karena sudah dua tahun ini tidak lagi ditemukan jualan takjil yang menggunakan pengawet atau bahan kimia yang berbahaya lainya,”tuturnya .

Kata dia, dalam pengawasan kali ini BPOM di Kendari fokuskan pada produk pangan  yang tidak memiliki izin edar, pangan  kadaluarsa, dan kemasannya rusak.

error: Dilarang Keras Copy Paste!