BPK Temukan Ratusan Hektar RTH Dialih Fungsikan Jadi Kawasan Perumahan di Kendari
Sanksi Pelanggaran
Mendirikan bangunan perumahan di lahan RTH tanpa izin yang sesuai merupakan pelanggaran hukum dengan risiko:
- ​Sanksi Administratif: Pembongkaran bangunan secara paksa oleh Satpol PP.
- ​Sanksi Pidana: Berdasarkan UU Penataan Ruang, penyalahgunaan pemanfaatan ruang dapat diancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan