metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

BPK Temukan Ratusan Hektar RTH Dialih Fungsikan Jadi Kawasan Perumahan di Kendari

Ketua BPK RI Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar, saat merilis data LHP, pada Selasa (13/1/2026).

Sanksi Pelanggaran

Mendirikan bangunan perumahan di lahan RTH tanpa izin yang sesuai merupakan pelanggaran hukum dengan risiko:

  1. ​Sanksi Administratif: Pembongkaran bangunan secara paksa oleh Satpol PP.
  2. ​Sanksi Pidana: Berdasarkan UU Penataan Ruang, penyalahgunaan pemanfaatan ruang dapat diancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!