BNNP Sultra Tangkap Pengedar Sabu 1,5 Kg di Kendari, Satu Napi Lapas
Baca Juga : Cegah Tindak Pidana Dalam Rutan, Kemenkumham dan BNN Sultra Gelar Razia
Kini kedua pelaku AY dan JY telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) BNNP Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Para pelaku dijerat pasal 132 subsider 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya diancam hukuman seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara,” tegas Sabaruddin Ginting.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan