BNNP Sultra Tangkap Pengedar Sabu 1,5 Kg di Kendari, Satu Napi Lapas
“Jadi AY ini diperintah oleh seorang Napi Lapas berinisial JY lewat telepon untuk mengambil paket sabu tersebut, untuk diantar ke pemesannya,” jelasnya.
Mendapat keterangan AY, petugas BNNP Sultra langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk menjemput JY yang menjadi aktor pengendali dalam peredaran sabu tersebut.
“Setelah kami berkoordinasi dengan pihak Lapas, Napi tersebut langsung kita amankan dan sebuah handphone yang dipakai untuk berkomunikasi dengan AY. Selanjutnya kita bawa ke kantor BNNP Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata jenderal Polisi bintang satu itu.
Baca Juga : Cegah Tindak Pidana Dalam Rutan, Kemenkumham dan BNN Sultra Gelar Razia
Kini kedua pelaku AY dan JY telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) BNNP Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Para pelaku dijerat pasal 132 subsider 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya diancam hukuman seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara,” tegas Sabaruddin Ginting.


Tinggalkan Balasan