metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

BNNP Sultra Tangkap Kurir Sabu dan Ganja 1 Kg di Kendari

BNNP Sultra amankan barang bukti sabu dan ganja dari tiga pelaku, Kamis (5/10/2022) Foto. Wayan Sukanta/metrokendari.id

Para pelaku dijerat pasal 124 dan 112 tentang tindak pidana narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Laporan. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!