BNNP Sultra Tangkap Kurir Sabu dan Ganja 1 Kg di Kendari
Baca Juga : BNNP Sultra Optimalkan Program Rehab Pecandu Narkoba Melalui Layanan IBM
Kini ketiga pelaku telah diamankan di Kantor BNNP Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para pelaku dijerat pasal 124 dan 112 tentang tindak pidana narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Laporan. Wayan Sukanta
1 Komentar