BNNP Sultra Tangkap Kurir Sabu dan Ganja 1 Kg di Kendari
Para pelaku dijerat pasal 124 dan 112 tentang tindak pidana narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Laporan. Wayan Sukanta
Para pelaku dijerat pasal 124 dan 112 tentang tindak pidana narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Laporan. Wayan Sukanta
1 Komentar