KriminalMetro KendariNarkobaNews

BNNP Sultra Tangkap 3 Pengedar Sabu 55,77 Gram di Kendari

×

BNNP Sultra Tangkap 3 Pengedar Sabu 55,77 Gram di Kendari

Sebarkan artikel ini
BNNP Sultra
BNNP Sultra amankan BB sabu dan pelaku, Sein (14/6/2021) Foto. Isra waode/metrokendari.id

“Hp merek Nokia hitam tersebut disita dari Napi berinisial R. Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah melakukan jual beli narkoba secara gelap dengan modus menempatkan barang bukti (BB) disuatu tempat untuk diambil oleh pembeli narkoba tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :BNN Sultra Tangkap Kurir Narkoba di Kendari, 2 Kg Sabu Disita Petugas

BB yang disita terkait 2 perkara itu, yakni 1 unit hp merek Realme berwarna hijau, 1 unit sepeda motor yamaha mio fino warna putih, 1 unit hp merek Vivo warna biru, 1 buah tas ransel warna cokelat, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah bong lengkap dengan pipitnya, 1 buah sumbuh sabu, 1 buah sendok sabu, 185 lembar plastik bening ukuran 5×3 cm, 1 unit hp Nokia warna hitam.

Dari ketiga tersangka tersebut, saat ini dalam proses penyidikan guna diajukan ke penuntut umum oleh penyidik BNNP Sultra.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) , Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan untuk tersangka AD dan tersangka R, pasal 132 ayat (1) junto pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun serta paling lama 20 (dua puluh) Tahun.

error: Dilarang Keras Copy Paste!