metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

BNNP Sultra Tangkap 3 Pengedar Sabu 55,77 Gram di Kendari

BNNP Sultra amankan BB sabu dan pelaku, Sein (14/6/2021) Foto. Isra waode/metrokendari.id

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) , Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan untuk tersangka AD dan tersangka R, pasal 132 ayat (1) junto pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun serta paling lama 20 (dua puluh) Tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!