BNNP Sultra Tangkap 3 Pengedar Sabu 55,77 Gram di Kendari
Dari ketiga tersangka tersebut, saat ini dalam proses penyidikan guna diajukan ke penuntut umum oleh penyidik BNNP Sultra.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) , Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan untuk tersangka AD dan tersangka R, pasal 132 ayat (1) junto pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun serta paling lama 20 (dua puluh) Tahun.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan