Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra), memusnahkan 1,6 Kilogram barang bukti (BB) sabu hasil tangkapan dari dua orang pengedar, Kamis (12/8/2021) pagi.
BB sabu itu dimusnahkan dengan menggunakan alat incinerator yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting dan disaksikan oleh petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari.
“BB sabu yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari dua tersangka pengedar yaitu berinisial AM (22) dan AY (26) tahun. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Baruga Juni 2021 lalu,”ujar Brigjen Pol Sabaruddin Ginting.
Dari tangan kedua tersangka, lanjut Ginting, petugas BNNP Sultra mengamankan BB sabu sebanyak 1.712 gram (1,7) Kg.
Baca Juga
“Dari tangan AM diamankan BB sabu 200 gram, sedangkan AY 1.513 gram. Jadi total keseluruhan BB yang diamankan sebanyak 1.712 gram (1,7 kg),” terangnya.
Namun Ginting menyebutkan, jumlah BB sabu yang dimusnahkan hanya 1.645 gram (1,6) Kg. Selebihnya akan digunakan untuk keperluan penelitian di laboratorium dan persidangan.
“Untuk BB 200 gram dari tersangka AM yang dimusnahkan 180 gram dan BB 1.513 gram milik AY yang dimusnahkan sebanyak 1.465 gram,” jelasnya.