KriminalMetro KendariNarkobaNews

BNN Identifikasi 5 Titik di Kota Kendari Masuk Zona Merah Kasus Narkoba

×

BNN Identifikasi 5 Titik di Kota Kendari Masuk Zona Merah Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Narkoba Kendari
Foto Salah satu pengedar sabu yang ditangkap oleh Polisi di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Juni 2021 lalu (dok. metrokendari.id)

Kendari – Lima titik wilayah dalam Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), teridentifikasi masuk dalam kategori zona merah terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Lima titik wilayah itu teridentifikasi zona merah berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang terbanyak ditemukan sepanjang tahun 2020.

Kepala BNN Kendari, Dra. Murniaty mengatakan ke lima titik wilayah tersebut yaitu Kelurahan Kadia, Kampusalo, Sanua, Kemaraya dan Mandonga.

“Wilayah itu tentu kita terus awasi dan intervensi dan membutuhkan kerjasama bersama agar kelurahan tersebut bisa bersih dari narkoba, serta media juga dapat memberikan kontribusi melalui pemberitaan yang edukatif,” ujar Murniaty kepada metrokendari.com, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga :Polisi Tangkap 3 Pengedar Ganja Setengah Kg Lintas Provinsi di Kendari

Selain itu, dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang terbanyak ditemukan berasal dari kalangan milenial atau remaja mulai usia 15 tahun keatas.

Murniaty mencatat, untuk Kota Kendari sebanyak 273 jiwa telah terindikasi dalam penyalahgunaan narkoba. Sedangkan secara umum di Sultra telah mencapai 2.190 jiwa sepanjang tahun 2020.

“Kita tidak bisa membayangkan kalau hampir semua kalangan sudah terpapar khususnya kaum milenial. Meskipun kita prediksikan sebelumnya dimasa pandemi narkoba tidak meningkat namun faktanya malah berbanding terbalik,” ucapnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!