BNN Identifikasi 5 Titik di Kota Kendari Masuk Zona Merah Kasus Narkoba
Kendari – Lima titik wilayah dalam Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), teridentifikasi masuk dalam kategori zona merah terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Lima titik wilayah itu teridentifikasi zona merah berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang terbanyak ditemukan sepanjang tahun 2020.
Kepala BNN Kendari, Dra. Murniaty mengatakan ke lima titik wilayah tersebut yaitu Kelurahan Kadia, Kampusalo, Sanua, Kemaraya dan Mandonga.
“Wilayah itu tentu kita terus awasi dan intervensi dan membutuhkan kerjasama bersama agar kelurahan tersebut bisa bersih dari narkoba, serta media juga dapat memberikan kontribusi melalui pemberitaan yang edukatif,” ujar Murniaty kepada metrokendari.com, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga : Polisi Tangkap 3 Pengedar Ganja Setengah Kg Lintas Provinsi di Kendari
Tinggalkan Balasan