Berkas Tahap II Kasus Ilegal Mining Blok Mandiodo Dilimpahkan ke Jaksa
Penambangan ilegal yang berhasil diungkap itu berada di lokasi eks IUP PT Hafar Indotech di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara, pada Rabu (26/10) malam.
Baca Juga : Polda Sultra Diminta Tegas Usut PT BSM Soal Dugaan Ilegal Mining di Konut
Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku penambangan ilegal berinisial ATY atau A Taufik Yusuf ditangkap. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit eksavator.
“Saat ini ATY sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah kami tahan,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo, Senin (31/10).
AKBP Priyo mengatakan, selain menangkap dan menetapkan ATY sebagai tersangka, pihaknya juga telah mengantongi identitas pendana dari ATY berinisial BC.
“Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap BC,” tegasnya.
1 Komentar