AKBP Priyo mengatakan, selain menangkap dan menetapkan ATY sebagai tersangka, pihaknya juga telah mengantongi identitas pendana dari ATY berinisial BC.
“Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap BC,” tegasnya.
Mantan Kanit Resmob Polda Jawa Tengah ini mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil dari patroli mining yang rutin digelar Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga
“Dari hasil patroli itu lah kami mendapatkan informasi adanya penambangan ilegal di eks IUP PT Hafar Indotech, yang saat ini masuk konsesi PT Antam. Pnangkapan kami lakukan malam hari karena ada upaya penambang ilegal tersebut hendak mengelabui petugas dengan beroperasi pada malam hari,” urainnya.
Reporter. Wayan Sukanta