metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Berkas Tahap II Kasus Ilegal Mining Blok Mandiodo Dilimpahkan ke Jaksa

Pelimpahan Tahap II kasus ilegal mining di Jaksa

Baca Juga : Polda Sultra Diminta Tegas Usut PT BSM Soal Dugaan Ilegal Mining di Konut

Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku penambangan ilegal berinisial ATY atau A Taufik Yusuf ditangkap. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit eksavator.

“Saat ini ATY sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah kami tahan,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo, Senin (31/10).

AKBP Priyo mengatakan, selain menangkap dan menetapkan ATY sebagai tersangka, pihaknya juga telah mengantongi identitas pendana dari ATY berinisial BC.

“Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap BC,” tegasnya.

Mantan Kanit Resmob Polda Jawa Tengah ini mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil dari patroli mining yang rutin digelar Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra dalam beberapa waktu terakhir.

“Dari hasil patroli itu lah kami mendapatkan informasi adanya penambangan ilegal di eks IUP PT Hafar Indotech, yang saat ini masuk konsesi PT Antam. Pnangkapan kami lakukan malam hari karena ada upaya penambang ilegal tersebut hendak mengelabui petugas dengan beroperasi pada malam hari,” urainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!