METROKENDARI.ID – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan berkas tahap II kasus ilegal mining ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada Senin (28/11/2022).
Tersangka yang diserangkan tersebut adalah A Taufik Yusuf alias Upik.
Penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP Nomor: LP/A/548/X/2022/SPKT Ditrekrimsus/Polda Sultra, tertanggal 27 Oktober 2022.
Lalu, berkas perkara tersangka Upik dinyatakan lengkap atau P21 dengan Nomor: B-2816/P.3.4/EKU 1/II/2022, pada tanggal 24 November 2022.
“Dan hari ini kami menyerahkan tersangka atas nama A Taufik Yusuf alias Upik dan barang bukti atau tahap II ke Kejari Konawe untuk disidangkan,” jelas Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara diback up Tipidter Bareskrim Mabes Polri dan Polres jajaran mengungkap penambangan ilegal di Konawe Utara (Konut).
Penambangan ilegal yang berhasil diungkap itu berada di lokasi eks IUP PT Hafar Indotech di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara, pada Rabu (26/10) malam.
Baca Juga : Polda Sultra Diminta Tegas Usut PT BSM Soal Dugaan Ilegal Mining di Konut
Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku penambangan ilegal berinisial ATY atau A Taufik Yusuf ditangkap. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit eksavator.
“Saat ini ATY sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah kami tahan,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo, Senin (31/10).
AKBP Priyo mengatakan, selain menangkap dan menetapkan ATY...