Berdagang Sambil Edar Sabu, Seorang IRT di Kendari Ditangkap Polisi
Baca Juga : Nyambi Edar Narkoba, Wanita Tukang Pijat Asal Kendari ini Ditangkap Polisi
Pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana diatas 6 tahun penjara.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan