“Intinya motif pelaku ini sakit hati dan cemburu, jadi dia luapkan emosinya dengan menganiaya korban,” jelasnya.
Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Baruga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga
“Pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 dan 2 tentang tindak penganiayaan dan pemberatan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara,” tegas Oktopianus.
Laporan. Wayan Sukanta