Bejat! Seorang Pria di Kendari Tega Cabuli Anak Tetangga Dibawah Umur
“Kita sudah berhasil menangkap pelaku, dan saat ini sudah kita amankan sebagai tersangka serta menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman pidananya minimal 5 maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan