Tidak butuh waktu lama, setelah mengantongi cukup bukti Polisi langsung mengamankan pelaku dan saat ini telah ditahan di Polres Butur.
“Pelaku sudah ditahan, bersangkutan dijerat pasal 82 ayat 2 subsider ayat 1 JO pasal 76 E, UU NO 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” jelas Sumarno.
Baca Juga
Laporan. Shun Waode
Editor. Wayan Sukanta