Kendari – Tim Bea Cukai Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggagalkan penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal asal Tiongkok yang dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Denny Benhard Parulian mengatakan, penyelundupa rokok ilegal asal Tiongkok itu berhasil digagalkan pada 7 Oktober 2021.
“Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 126.200 batang rokok ilegal berbagai merek dari Tiongkok yang tidak dilekati dengan pita cukai,” ujar Denny dalam keterangannya yang diterima metrokendari.com, Rabu (13/10/2021).
Denny menambahkan, akibat adanya pelanggaran tersebut negara mengalami kerugian besar dari sektor cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok
Baca Juga
“Jumlah kerugian yang dialami oleh negara dari sektor cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok adalah total sebesar Rp 140.535.000,” terangnya.
Baca Juga :Bea Cukai Kendari Berhasil Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Wakatobi
Dia menjelaskan, penyelundupan rokok ilegal itu berhasil digagalkan setelah dari tim penindakan Bea Cukai Kendari mendapat informasi adanya pengiriman paket mencurigakan datang dari luar negeri.
“Tim kemudian melakukan pemeriksaan di salah satu tempat ekspedisi pengiriman barang. Disitu ditemukan adanya rokok ilegal asal Tiongkok,” jelasnya.
Denny menegaskan, pihaknya di Bea Cukai secara konsisten...