Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Kolaka
“Setelah tiba dilokasi yang menjadi target, Tim langsung melakukan penindakan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang yang dibawa. Alhasil, didapati rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 4 karton dan 2 bal,”terangnya.
Setelah mengamankan sejumlah barang bukti tersebut, Tim kemudian melakukan pengembangan dan menuju ke sebuah rumah kost tepatnya di Kelurahan Lalombaa. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan dan barang di dalamnya, didapati kembali rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 53 karton dengan berbagai merk.
“Jadi, terduga pemilik barang, kendaraan dan barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkasnya.
Laporan. Yondris Puamalo


Tinggalkan Balasan