Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Kolaka
Kendari – Tim Pengawasan Bea Cukai Kendari berhasil mengamankan potensi kerugian negara sektor cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau (HT) dan Pajak Rokok sekitar Rp 672,868.000. Dari hasil penindakan rokok ilegal dengan total 941.600 batang.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, perkiraan nilai barang (rokok ilegal) yang telah diamankan tersebut adalah Rp 1.073.424.000. Lanjut dia, adapun lokasi penindakannya terdapat di Kelurahan Latambaga, Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Berdasarkan informasi adanya kegiatan bongkar muat rokok ilegal di Kabupaten Kolaka. Kemudian, Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari menindaklanjuti dengan membentuk Tim Operasi Penindakan. Pada hari Rabu 26 Januari 2022,”ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Metrokendari.id, Sabtu (29/01/2022).
Tinggalkan Balasan