“Karena ini yang mau dibayarkan kan Zakat jiwanya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dikatakan Alimuddin, orang yang berhak menerima Zakat yakni orang fakir dan miskin. Orang fakir adalah orang yang tidak terpenuhi kebutuhan pokoknya. Sedangkan orang miskin adalah orang yang terpenuhi kebutuhan pokoknya saja.
Baca Juga
“Jadi kalo fakir biasanya kita makan itu 3 kali sehari mungkin paling dia makan 2 kali sehari itu yang masuk golongan fakir. Sedangkan yang miskin mungkin bisa makan 3 kali sehari, masih bisa beli baju tapi tidak bisa menyekolahkan anaknya,” tandasnya.