Baznas Kota Kendari Imbau Warga Bayar Zakat Fitrah Lebih Awal
“Tapi kalau malam Hari Raya baru di bayar Zakat Fitrah nya untuk membahagiakannya itu gimana kalau dia mau beli songko sudah tidak bisa kerena mungkin toko sudah tidak buka, mau beli sarung barangkali karena tidak ada sarungnya sudah tidak bisa lagi,” tuturnya.
Alimuddin mengaku, pembayaran Zakat Fitrah dapat dilakukan sejak awal memasuki Ramadhan karena Zakat Fitrah merupakan Zakat jiwa yang wajib dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat IED tidak terkecuali bayi yang baru dilahirkan.
Begitu pun sebaliknya, orang yang meninggal menjelang malam takbir sudah tidak wajib untuk dibayarkan Zakat Fitrah nya.
“Karena ini yang mau dibayarkan kan Zakat jiwanya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dikatakan Alimuddin, orang yang berhak menerima Zakat yakni orang fakir dan miskin. Orang fakir adalah orang yang tidak terpenuhi kebutuhan pokoknya. Sedangkan orang miskin adalah orang yang terpenuhi kebutuhan pokoknya saja.
Tinggalkan Balasan