Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Saat Deklrasai Bacabup Harmin-Desy di Konawe
Baca Juga :Â Besok! Armada Band Gelar Konser Diacara Deklarasi Cabup di Konawe
Restu menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar Pasal 71 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Sanksi atas pelanggaran pasal ini diatur dalam Pasal 188. Selain itu, dugaan pelanggaran ini juga dapat terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang keterlibatan dalam politik praktis, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kepala desa juga diingatkan akan larangan terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024, perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014.
Jika dalam analisis ditemukan adanya pelanggaran, Bawaslu Konawe akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan.
Tinggalkan Balasan