KonaweNews

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Saat Deklrasai Bacabup Harmin-Desy di Konawe

×

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Saat Deklrasai Bacabup Harmin-Desy di Konawe

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Konawe
Bawaslu Konawe saat lakukan pengawasan acara deklrasi Bacabup Harmin-Dessy di Konawe, Rabu (21/8/2024) malam. Foto.ist

METROKENDARI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe menemukan sejumlah dugaan pelanggaran selama pelaksanaan deklarasi bakal pasangan calon Bupati Harmin Ramba dan Wakil Bupati Desy Indah Rachmat di ICP Konawe, Rabu malam (21/8/2024).

Pelanggaran ini diduga melibatkan beberapa pejabat daerah, termasuk kepala dinas, kepala bagian (kabag), dan pejabat lainnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu, mengungkapkan bahwa pihaknya juga menemukan kendaraan dinas milik PDAM Tirta Darma Konawe dengan nomor polisi DT 8004 A berada di lokasi acara deklarasi tersebut. “Ini menjadi salah satu temuan yang akan kami tindak lanjuti dalam analisis kami,” ujar Restu.

Berdasarkan temuan ini, Bawaslu Konawe akan melakukan analisis lebih lanjut untuk menentukan apakah unsur pelanggaran dalam kasus ini telah terpenuhi. Analisis tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang dan peraturan terkait.

Baca Juga : Besok! Armada Band Gelar Konser Diacara Deklarasi Cabup di Konawe

Restu menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar Pasal 71 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Sanksi atas pelanggaran pasal ini diatur dalam Pasal 188. Selain itu, dugaan pelanggaran ini juga dapat terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang keterlibatan dalam politik praktis, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kepala desa juga diingatkan akan larangan terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024, perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014.

Jika dalam analisis ditemukan adanya pelanggaran, Bawaslu Konawe akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan.

error: Dilarang Keras Copy Paste!