Bawa Kabur Anak di Bawah Umur Lalu Dicabuli, Pria Asal Konsel Diamankan Polisi
Pelaku terancam Pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang tindak pidana pencabulan. Selain itu, ia juga terkena UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Laporan. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan