metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Bawa Kabur Anak di Bawah Umur Lalu Dicabuli, Pria Asal Konsel Diamankan Polisi

Redaksi Redaksi
Pelaku (lingkar merah) diamankan tim Buser 77 Polresta Kendari, Sabtu (2/7/2022) Foto. Polresta Kendari

Pelaku terancam Pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang tindak pidana pencabulan. Selain itu, ia juga terkena UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Laporan. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!