Banyak Pelajar Jadi Korban Kecelakaan di Kendari, Polisi Imbau Siswa Dilarang Bawa Motor
“Peningkatan jumlah kecelakaan mencapai 50 persen,” jelasnya.
Baca Juga : Kronologi Tawuran Pelajar di Kendari, Berawal Dari Saling Ejek Tempat Sekolah
Alasan mendasar usia anak dilarang membawa kendaraan sendiri karena dinilai belum bisa mengendalikan emosional, belum memiliki kestabilan mental yang seimbang dan sempurna sehingga berpotensi besar mengalami kecelakaan.
Karena itu, polisi mengeluarkan surat edaran berisi imbauan melarang pelajar mengendarai kendaraan bermotor dengan tujuan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan pelajar menjadi korban.
Polisi akan memberi sanksi hukum bagi pengendara yang tidak memenuhi ketentuan berkendara dengan merujuk pada Undang-undang (UU) tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Salah satu pasal dalam beleid itu menyebut pelanggar dapat terancam hukuman pidana kurungan paling lama 4 bulan.
2 Komentar