Karena itu, polisi mengeluarkan surat edaran berisi imbauan melarang pelajar mengendarai kendaraan bermotor dengan tujuan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan pelajar menjadi korban.
Polisi akan memberi sanksi hukum bagi pengendara yang tidak memenuhi ketentuan berkendara dengan merujuk pada Undang-undang (UU) tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Salah satu pasal dalam beleid itu menyebut pelanggar dapat terancam hukuman pidana kurungan paling lama 4 bulan.
Baca Juga
Reporter. Yudhi