METROKENDARI.ID – Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman memberikan imbauan dengan melarang para Pelajar untuk tidak membawa kendaraan sendiri saat ke sekolah.
Melalui surat edaran Nomor B/61/I/2023 tentang Larangan Siswa Membawa Kendaraan, Eka meminta kepada kepala sekolah (Kepsek) khususnya lingkup sekolah menengah pertama (SMP) supaya memberi teguran orang tua siswa jika memberi izin anaknya membawa kendaraan di sekolah.
Dalam keterangan resminya Eka menyampaikan, larangan ini dilatari meningkatnya jumlah angka kecelakaan di dua tahun terakhir yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.
Berdasarkan data kepolisian, terjadi kecelakaan pada 2021 sebanyak 257 kasus, di mana korban pelajar 1 meninggal dunia dan 31 orang menderita luka ringan.
Baca Juga
Kemudian tahun berikutnya angka kecelakaan yang menimpa pelajar bertambah. Dari 355 kasus tercatat korban berstatus pelajar terdiri 7 meninggal dunia, 4 luka berat, dan 60 hanya mengalami luka ringan.
“Peningkatan jumlah kecelakaan mencapai 50 persen,” jelasnya.
Baca Juga : Kronologi Tawuran Pelajar di Kendari, Berawal Dari Saling Ejek Tempat Sekolah
Alasan mendasar usia anak dilarang membawa kendaraan sendiri karena dinilai belum bisa mengendalikan emosional, belum memiliki kestabilan mental yang seimbang dan sempurna sehingga berpotensi besar mengalami kecelakaan.
Karena itu, polisi mengeluarkan surat edaran berisi imbauan...