Bantah Tudingan IMP Sultra, Ini Penjelasan Lengkap PT GKP
“Kami membantah tudingan bahwa PT GKP melakukan kegiatan pertambangan secara illegal karena tidak mungkin perusahaan melakukan kegiatan pertambangan tanpa memenuhi semua ketentuan dan kewajibannya. Apalagi sampai saat ini, perusahaan mempunyai izin kegiatan usaha pertambangan yang sah dan berlaku,” tambah Marlion.
BACA JUGA : Merajut Kebersamaan Karyawan PT GKP dan Masyarakat Peringati HUT RI 17 Agustus
- Tudingan Pencemaran Lingkungan
Marlion membeberkan fakta soal adanya tudingan melakukan pencemaran lingkungan.
Ia mengungkapkan, kondisi yang sebenarnya adalah terjadi pada saat pertengahan bulan Mei, curah hujan sangat tinggi, melebihi rata-rata curah hujan di masa-masa sebelumnya.
Akibatnya, sungai dan sumber air menjadi keruh. Kekeruhan ini sudah terjadi sebelum hadirnya PT GKP untuk melakukan kegiatan pertambangan bahwa ketika curah hujan tinggi, maka air sungai menjadi keruh.
1 Komentar