metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Bantah Tudingan IMP Sultra, Ini Penjelasan Lengkap PT GKP

Koordinator Humas PT GKP, Marlion
  1. Legalitas PT GKP

Marlion juga membantah tudingan IMP Sultra yang menyebut PT GKP beroperasi secara ilegal.

Faktanya, PT GKP telah memiliki izin Usaha Pertambangan dan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang masih berlaku sampai dengan saat ini. Karena hal tersebut, maka kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT GKP masih berlaku.

Dia menyebut, PT GKP merupakan perusahaan yang taat hukum. Semua ketentuan yang terkait perizinan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan semuanya sudah terpenuhi.

Selain itu, perusahaan juga patuh dan taat dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya, baik PNBP pertambangan, kehutanan ataupun Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR).

“PT GKP, termasuk salah satu perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara, yang paling taat dalam menjalankan kewajibannya,” ucapnya

“Kami membantah tudingan bahwa PT GKP melakukan kegiatan pertambangan secara illegal karena tidak mungkin perusahaan melakukan kegiatan pertambangan tanpa memenuhi semua ketentuan dan kewajibannya. Apalagi sampai saat ini, perusahaan mempunyai izin kegiatan usaha pertambangan yang sah dan berlaku,” tambah Marlion.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!