Bantah Tudingan IMP Sultra, Ini Penjelasan Lengkap PT GKP
BACA JUGA : Klarifikasi PT GKP Dituding Serobot Lahan Warga, Ternyata Ini Faktanya
- Legalitas PT GKP
Marlion juga membantah tudingan IMP Sultra yang menyebut PT GKP beroperasi secara ilegal.
Faktanya, PT GKP telah memiliki izin Usaha Pertambangan dan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang masih berlaku sampai dengan saat ini. Karena hal tersebut, maka kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT GKP masih berlaku.
Dia menyebut, PT GKP merupakan perusahaan yang taat hukum. Semua ketentuan yang terkait perizinan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan semuanya sudah terpenuhi.
Selain itu, perusahaan juga patuh dan taat dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya, baik PNBP pertambangan, kehutanan ataupun Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR).
“PT GKP, termasuk salah satu perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara, yang paling taat dalam menjalankan kewajibannya,” ucapnya
1 Komentar