METROKENDARI.COM – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengamankan sebuah kapal pengangkut nikel di wilayah Perairan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Identitas kapal tersebut bernama TB Sinar Putra 23. Menurut informasi yang diterima metrokendari.com, kapal tersebut diamankan karena mengangkut nikel diduga tidak memiliki izin.
Baca Juga : Daftar Perusahaan Tambang Nikel di Kabupaten Konawe Utara
Kapal tugboat yang membawa tongkang bermuatan nikel itu diamankan, berawal saat KN Gajah Laut-404 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto yang sedang melaksanakan Patroli.
Dilakukan pemeriksaan, awal menunjukkan bahwa kapal tersebut beroperasi dengan dokumen yang tidak lengkap, yang menjadi dasar tindakan penegakan hukum oleh Bakamla RI.
“Penanganan Perkara Bakamla RI, dipimpin oleh Lettu Bakamla Razi Abubakar Noorman, S.H., dari Unit Penindakan Hukum, bekerja sama dengan Direktorat Hukum Bakamla RI, segera menyerahkan perkara Kapal TB. Sinar Putra 23/TK sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor: BA-12/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/X/2024,” tulis keterangan Bakamla RI yang diterima, pada Selasa (8/10/2024).
Penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Bakamla RI dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di perairan Indonesia.
Baca Juga
Bakamla RI juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang solid dari Lanal Kendari dalam penanganan perkara ini.
Keberhasilan ini menjadi wujud nyata sinergi dalam menjaga kepatuhan hukum dan keselamatan pelayaran di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Sumber. Bakamla RI