Badan Karantina Pertanian Bakal Pangkas Dwelling Time
Jakarta – Guna memangkas waktu tunggu bongkar muat petikemas sampai keluar dari pelabuhan (dwelling time), Badan Karantina Pertanian bakal berkoordinasi dengan pihak bea cukai, salah satunya dengan mengupayakan perpindahan kontainer tanpa Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
“Kita inginnya memindahkan kontainer tanpa perlu menggunakan SPPB. Hal itu bisa mempercepat dwelling time,” ujar Kepala Bagian Hukum dan Humas Badan Karantina Pertanian Eddy Purnomo kepada CNN Indonesia.
Ia menjelaskan, karantina itu pada prinsipnya merupakan tempat pemasukan, pengecekan, dan pengelolaan. Menurutnya, jika dicermati dalam peraturan kepelabuhanan, kerja karantina sesuai dengan rekomendasi otoritas pelabuhan.
“Jadi intinya, sebelum surat bea cukai keluar, karantina harusnya sudah selesai. Bukan sebaliknya,” jelas Eddy.
Tinggalkan Balasan