metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Badan Karantina Pertanian Bakal Pangkas Dwelling Time

Aktivitas bongkar muat peti kemas (Ilustrasi)

Substansi utama yang diatur di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2015 mencakup beberapa hal. Pertama, permintaan informasi awal muatan kapal (quarantine information manifest) baik dari agen pelayaran maupun dari pemilik barang atau kuasanya.

Kedua, lanjutnya, penerapan waktu layanan karantina (service level arrangement) dan kategorisasi risiko media pembawa. Ketiga, kata Eddy, penarikan peti kemas dari Kapal atau Yard, melalui sistem sampling peti kemas yang dibuat melalui Sistem TPK-Karantina Online terintegrasi dengan TPS Koja, Bea Cukai dan INSW.

Ia mengungkapkan, proses piloting telah berjalan selama kurang lebih 2 bulan 20 hari, dengan jumlah peti kemas wajib periksa karantina di TPK Koja sebanyak 5.220 peti kemas ukuran 20 feet dan 40 feet, serta jumlah dokumen sebanyak 1.439.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!