Badan Karantina Pertanian Bakal Pangkas Dwelling Time
Lebih lanjut, ia menilai dalam jangka panjang pihaknya berencana untuk menurunkan tingkat dwelling time. Ia menjelaskan, salah satu skema yang diincar pihaknya adalah terkait mitigasi risiko dengan negara lain selaku mitra dagang.
“Ketika sudah ada mitigasi risiko dengan negara lain, saya kira dwelling time bisa terus menurun,” jelasnya.
Sebelumnya, Eddy menyatakan pihaknya telah menguji mengimplementasi Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK) Koja di pelabuhan Tanjung Priok. Dengan implementasi ini, maka petugas karantina akan melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen terhadap komoditas wajib karantina pertanian sebelum dilakukan pemeriksaan oleh petugas Direktorat Bea dan Cukai.
“Hal ini merupakan upaya menurunkan dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok. Selama uji coba service level agreement (SLA) layanan rata-rata berkisar 1,3 hari, jauh lebih rendah dari SLA yang disepakati yaitu 2,7 hari,” ujarnya.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2015
Eddy menjelaskan, implementasi TPK ini didasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Media Pembawa Karantina HPHK dan OPTK di Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK) dan telah sejalan dengan dukungan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 23 Tahun 2015.
Tinggalkan Balasan