Babak Baru Kasus Travel Umrah TRG Dan Travelina, Polisi Sudah Kantongi Bukti
Peningkatan status perkara juga dilakukan setelah penyidik berkoordinasi awal dengan ahli dari Direktorat Jenderal Pengawasan pada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia guna memastikan ketepatan konstruksi hukum serta aspek teknis pengawasan penyelenggaraan umrah.
Meski demikian, Ipda Ariel menegaskan upaya pemulihan hak jemaah tetap terbuka melalui mekanisme pengembalian dana atau jalur perdata. Namun secara hukum, pemulihan kerugian tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur delik telah terpenuhi.
“Hukum pidana tetap berjalan apabila unsur pidananya terpenuhi. Proses ini bertujuan melindungi kepentingan publik dan menjaga integritas sistem penyelenggaraan ibadah umrah,” tegasnya.
Polresta Kendari memastikan proses hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Penyidikan akan terus dikembangkan melalui pendalaman aliran dana, pemeriksaan saksi dan ahli, serta langkah hukum lanjutan guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan terhadap jemaah.


Tinggalkan Balasan