Babak Baru Kasus Travel Umrah TRG Dan Travelina, Polisi Sudah Kantongi Bukti
Penyidik kini mendalami peran pemilik dan pengendali operasional dalam pengumpulan serta pengelolaan dana jemaah.
Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan indikasi operasional berjalan seolah-olah sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mandiri tanpa memenuhi seluruh ketentuan legalitas dan pengawasan resmi pemerintah.
Selain itu, terdapat dugaan penggunaan dana setoran jemaah tidak sesuai peruntukan. Penyidik menduga dana dari periode berjalan digunakan untuk menutup defisit periode sebelumnya, yang kemudian berdampak pada kegagalan keberangkatan sebagian jemaah.
Dalam konstruksi hukumnya, penyidik menerapkan asas lex specialis derogat legi generali, yakni hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Perkara ini diprioritaskan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai rezim hukum khusus yang mengatur legalitas PPIU dan tata kelola dana jemaah.
Persangkaan hukum mengarah pada Pasal 122 terkait pengumpulan dana tanpa hak atau tanpa legalitas PPIU yang sah, serta Pasal 124 terkait penggunaan dana jemaah tidak sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam Pasal 117. Ancaman pidana maksimal dalam ketentuan tersebut mencapai delapan tahun penjara dan denda miliaran rupiah.


Tinggalkan Balasan