Babak Baru Kasus Travel Umrah TRG Dan Travelina, Polisi Sudah Kantongi Bukti
METROKENDARI.COM – Kasus dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari resmi menaikkan dua perkara travel umrah ke tahap penyidikan setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Kanit Tipidter Ipda Ariel Mogenz Ginting menyampaikan, peningkatan status perkara dilakukan usai gelar perkara dan terpenuhinya unsur pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.
“Dua alat bukti yang sah sudah kami kantongi. Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan,” kata Ipda Ariel dalam rilis yang diterima awak media ini, Senin (23/2/2026).
Baca Juga : Miliaran Uang Calon Jemaah Umrah Tidak Kunjung Dikembalikan, Polisi Diminta Tangkap Owner Travel TRG
Perkara itu, lanjut dia, berkaitan dengan dugaan penyimpangan operasional penyelenggaraan umrah dan haji yang melibatkan Travelina Indonesia dan Tajak Ramadan Grup (TRG).


Tinggalkan Balasan