Babak Baru Kasus Pertambangan Blok Mandiodo, Dua Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka
“Hal ini m,enyebabkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara dalam hal ini PT ANTAM, dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT LAM, PT KKP dan beberapa pihak lain,” tambah Ade Hermawan.
Sekedar diketahui, sebelumnya Kejati Sultra telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi pertambangan di wilayah IUP PT ANTAM Blok Mandiodo.
5 tersangka diantaranya berinisial GA (GM PT. ANTAM Konawe Utara), GL (Pelaksana Lapangan PT LAM), OS (Dirut PT LAM), WAS (Pemilik PT LAM) dan AA (Dirut PT KKP).
Reporter. Wayan Sukanta
2 Komentar