Babak Baru Kasus Pertambangan Blok Mandiodo, Dua Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka
Dia menjelaskan SM dan EVT ditetapkan menjadi tersangka, terkait penerbitan Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) tahun 2022 sebesar Rp 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT KKP.
Selain itu, juga terdapat penerbitan RKAB dengan kuota beberapa juta metrik ton terhadap perusahaan lainnya di sekitar Blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan vberifikasi sesuai ketentuan.
“Padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di wilayah IUP nya. Sehingga dokumen RKAB tersebut (Dokumen terbang), dijual kepada PT LAWU Agung Mining (LAM) yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT ANTAM. Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT KKP dan beberapa perusahaan lainnya,” ungkapnya.
“Hal ini m,enyebabkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara dalam hal ini PT ANTAM, dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT LAM, PT KKP dan beberapa pihak lain,” tambah Ade Hermawan.
Sekedar diketahui, sebelumnya Kejati Sultra telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi pertambangan di wilayah IUP PT ANTAM Blok Mandiodo.


2 Komentar